18.000 PSE Tak Teken Pakta Integritas Anti Judol Terancam Diblokir
Detik.com Jenis Media: Tekno
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) teken pakta integritas anti judi online. Bila tidak aksesnya bakal diblokir.
"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya," tegas Budi dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.
Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020). Disebutkan PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). Kemudian, Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Menkominfo mengatakan pihaknya telah menyiapkan pakta integritas pada akun pendaftaran. PSE privat diminta untuk segera melengkapi dan melaksanakan.
"Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Budi.
(afr/afr)
Sentimen: positif (99.1%)