Sentimen
Negatif (95%)
28 Agu 2024 : 15.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait

2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengisian ATM Senilai Rp 2,5 Miliar

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

28 Agu 2024 : 15.02

Padang, Beritasatu.com - Tim Opsnal gabungan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga tersangka terkait  perampokan mobil jasa pengisian ATM milik sebuah bank pemerintah. Perampokan tersebut terjadi di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Dua dari tiga tersangka merupakan oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Dua oknum anggota Polri tersebut berinisial N (29) dan S (21), sementara tersangka sipil berinisial HS (38).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari ditemukannya mobil pelaku, Daihatsu Terios di daerah Nanggalo, Kota Padang.

“Tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial HS (38) Kabupaten Padang Pariaman. Dalam pengembangan kasus, tim gabungan kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni N dan S,” ujar Suharyono dalam keterangannya pada Rabu (28/8/2024), 

Pada saat penangkapan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh boks berisi uang yang disembunyikan di semak-semak oleh pelaku.

Perampokan ini sendiri berawal dari skenario yang disusun oleh para pelaku. Salah satu pelaku menghubungi Bripda Steven Immanuel, yang merupakan pengawal mobil pengisian ATM, dengan alasan menitipkan barang yang akan dibawa ke Kota Pariaman.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di flyover Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman.

Setibanya di lokasi, perampokan pun terjadi. Para pelaku menodongkan pistol ke arah pengawal mobil dan mengambil alih beberapa boks berisi uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut dipindahkan ke mobil pelaku dan mereka pun melarikan diri.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Suharyono.

Sentimen: negatif (95.5%)