Sentimen
Positif (50%)
28 Agu 2024 : 15.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: HAM

Partai Terkait

Konflik PKB vs PBNU Ganggu Suara Pilkada Jatim 2024? Ini Penjelasannya

28 Agu 2024 : 22.10 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA--Bakal calon wakil gubernur Jawa Timur Lukmanul Khakim meyakini konflik yang terjadi antara PKB vs PBNU tidak akan mengganggu peta suara PKB di Pilkada Jawa Timur 2024. 

Pria yang akrab disapa Lukman itu menilai bahwa PKB merupakan organisasi politik yang telat diatur di dalam undang-undang politik. Sementara itu, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan yang fokus untuk mengatur akhlak masyarakat.

"Kalau masyarakat tahu, sebenarnya tidak ada konflik. Saya yakin kami berdua itu nahdliyin dan solid bersatu memenangkan kita," tuturnya di RS Fatmawati Jakarta, Rabu (28/8).

Lukman juga optimistis PBNU tidak akan mengganggu suara PKB di Jawa Timur. Malahan, kata Lukman, PBNU dan PKB cukup solid dan bersatu di Jawa Timur.

"Tidak ada itu suara kami diganggu oleh PBNU di Jawa Timur. Justru teman-teman akan semakin solid," katanya.

Lukman memastikan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga bakal turun untuk memberikan dukungan kepada dia dan Luluk Nur Hamidah yang diusung PKB untuk Pilkada Jawa Timur.

"Jadi tidak hanya saat kampanye saja, beliau akan turun. Tetapi saat pendaftaran juga akan turun mengiringi kita," ujarnya.

Seperti diketahui, konflik antara PKB vs PBNU semakin panas setelah Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) agar pengesahan Kepengurusan DPP PKB Hasil Muktamar Bali 24-25 Agustus ditolak.

Permintaan itu secara resmi disampaikan oleh Lukman hari ini ke Ditjen AHU, Selasa (27/8/2024). Seperti diketahui, salah satu hasil Muktamar PKB di Bali beberapa hari yang lalu memilih Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali sebagai ketua umum secara aklamasi. 

Dalam surat permohonan yang diserahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham, pihak Lukman menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali sejatinya bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta Undang-undang (UU) No.2/2011 tentang Partai Politik.

Lukman menilai Kemenkumham perlu menolak pengesahan hasil Muktamar Bali karena masih ada konflik internal di tubuh partai. Oleh sebab itu, pihak kontra hasil muktamar itu juga telah mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB. 

"Sehingga dengan demikian melalui surat ini mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Menkumham, Selasa (27/8/2024).

Sentimen: positif (50%)