Sentimen
Negatif (98%)
27 Agu 2024 : 18.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Muslim Indonesia

Demo di Makassar Ricuh hingga Rusak Mobil Polisi, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka Makassar 27 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

27 Agu 2024 : 18.37
Demo di Makassar Ricuh hingga Rusak Mobil Polisi, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka Tim Redaksi MAKASSAR, KOMPAS.com- Dua mahasiswa kini telah ditetapkan tersangka usai melakukan aksi perusakan mobil dinas polisi saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (23/8/2024) lalu. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kini kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu universitas swasta di Kota Makassar itu ditahan di Mapolrestabes Makassar. "Pada tanggal 23 Agustus lalu juga berlangsung aksi tambahan terjadi di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan menutup jalan dan membakar ban, disitu juga terdapat ada kerusakan pada kendaraan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar," kata Ngajib saat press rilis di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024) malam. Kata Ngajib, saat itu mobil dinas tersebut ditumpangi oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat hendak mengatur lalu lintas. Tanpa diduga sekelompok massa muncul dari arah dalam kampus langsung melemparkan batu. Akibatnya, Kompol Mamat Rahmat mengalami luka terkena serpihan kaca saat mobil yang ditumpanginya dilempar batu. "Dimana massa melakukan pengrusakan, dengan cara memukul kaca sehingga terdapat kerusakan di kendaraan, yaitu kaca kendaraan hancur, dan termasuk ada luka pada Kasat Lantas," bebernya. Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan bahwa kedua mahasiswa yang berinisial AN (21) dan AH (22) kini bakal dikenakan pasal 170 KUHP. "Sudah dilakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan, dan diamankan," tandasnya. Sebelumnya, gelombang unjuk rasa selama beberapa hari terakhir digelar mahasiswa di Kota Daeng usai polemik sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha diakali dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.1%)