Sentimen
Negatif (99%)
27 Agu 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Setor Denda Rp 300 Juta dari Eks Bupati Buru Selatan ke Kas Negara Nasional 27 Agustus 2024

27 Agu 2024 : 09.39 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Setor Denda Rp 300 Juta dari Eks Bupati Buru Selatan ke Kas Negara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang Rp 300 juta dari mantan Bupati Buru Selatan , Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa ke kas negara. Tagop Sudarsono merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan insfrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016. "Melalui biro keuangan, kami telah selesai melaksanakan penyetoran ke kas negara dari pelunasan pembayaran pidana denda dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulissa sebesar Rp 300 juta," kata jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, kepada Kompas.com , Selasa (27/8/2024). Andry Prihandono menyampaikan, penyetoran uang ini merupakan salah satu bentuk eksekusi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap. Adapun eks Bupati Buru Selatan itu divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 3 November 2022. Dia turut dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tagop dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. "Tindakan ini merupakan salah satu komitmen dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi untuk memberikan pemasukan ke kas negara dalam upaya tercapainya asset recovery, " kata Andry Prihandono. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.5%)