Tuntutan soal Putusan MK Dipenuhi, Massa Demo Partai Buruh di Depan KPU Bubar - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Pemerintah mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 disesuaikan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2024.
Usai mendengarkan keputusan itu, massa demonstran dari Partai Buruh yang semula memadati depan Kantor KPU di Jakarta, Minggu (25/8/2024) berangsur membubarkan diri.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi KPU dan DPR yang mendengar aspirasi dari masyarakat. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan MK sampai akhirnya mendapat restu dari DPR RI.
"Kita berterima kasih kepada KPU, DPR dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengar aspirasi, sehingga tidak ada satupun kalimat, kata-kata ataupun titik koma yang diubah," kata dia di KPU, Minggu.
"Sesuai semua dengan keputusan MK nomor 60 itu dituangkan di Pasal 11 Nomor 70 MK dituangkan di Pasal 15 PKPU, terima kasih mahasiswa, elemen masyarakat. Partai Buruh bersama mereka," dia menambahkan.
Batal Gelar Demo Lanjutan di DPR
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh batal mengadakan aksi demo lanjutan di Gedung DPR/MPR besok. Sebab, tuntutan yang disuarakan telah dipenuhi pemerintah.
Namun, Partai Buruh mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa bila masih ada upaya-upaya untuk menggagalkan penerbitan PKPU yang baru.
"Kita standby, kan mau diumumin sore ini. Kalau macam-macam turun lagi. Sekarang selesai demonya, kita standby," ucap dia.
Pantauan di lapangan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal sempat diterima oleh pimpinan KPU pada pukul 13.00 WIB. Audiensi berlangsung selama lebih 15 menit.
Setelah itu, Presiden Partai Buruh mengumumkan kepada peserta aksi bahwasanya tuntutan sudah diakomodir sehingga, massa diminta membubarkan diri dengan tertib. Perlahan-lahan massa pun meninggalkan lokasi.
Sentimen: netral (61.5%)