7 Dampak Besar Putusan MK bagi Demokrasi Lokal, Anggota DPD RI: Pilkada Semakin Kompetitif
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah diyakini akan berdampak luas bagi demokrasi lokal di Indonesia.
Putusan ini juga akan membuat pilkada semakin kompetitif karena partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah dan syarat dukungan bagi calon independen bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi berdasarkan DPT.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengungkapkan, putusan MK yang menurunkan secara signifikan ambang batas pencalonan akan mengakselerasi kemajuan demokrasi lokal di Indonesia. Ini karena putusan ini akan menciptakan ruang yang lebih besar untuk partisipasi, diversifikasi kepemimpinan, dan akuntabilitas politik. Hasil akhirnya adalah pemerintahan lokal yang lebih kuat, lebih representatif, dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Setidaknya ada tujuh dampak besar putusan MK ini bagi demokrasi lokal yaitu diversifikasi kepemimpinan lokal, peningkatan kualitas pemimpin daerah, pemberdayaan partai politik kecil dan calon independen, partisipasi politik yang lebih tinggi, penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, penguatan demokrasi deliberatif dan peningkatan legitimasi pemerintah daerah. Semua dampak besar ini jika “dikapitalisasi” akan menguatkan demokrasi di Indonesia secara nasional dan ini harus kita pastikan terjadi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi fajar.co.id, Sabtu (24/8/2024).
Sentimen: positif (96.8%)