Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Tangerang, Serang, Kebumen
Tokoh Terkait
Ade Sumardi
Putusan MK Jadi Dasar Koalisi Banten Maju Bersama Terbentuk
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Serang - Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dipastikan menerima SK DPP PDI Perjuangan pada Minggu, 25 Agustus 2024, di ICE BSD, Tangerang. Surat tersebut sebagai bekal keduanya maju di Pilgub Banten 2024.
Dukungan dan deklarasi Koalisi Banten Maju Bersama dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, mengenai Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah. Serta putusan MK nomor 70, mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah. Dimana, PDI Perjuangan bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 meski seorang diri.
[bacajuga:Baca Juga](5682920 5682522 5680570
"Secara persentase suara pemilu legislatif dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi, secara otomatis semua pasangan kandidat sudah punya tiket untuk melaju di Pilkada serentak 2024," ujar Asep Rahmatullah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, dalam keterangan resminya, Sabtu, (24/08/2024).
Menurut Asep, deklarasi ini merupakan tahap awal memanaskan mesin politik para pasangan bakal calon yang tergabung dalam Koalisi Banten Maju Bersama.
Asep mengatakan, Koalisi Banten Maju Bersama yang dideklarasikan merupakan gabungan kandidat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.
"Kami ingin menegaskan bahwa ke depan, pembangunan Banten butuh kolaborasi, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ini makna kuat dari Banten Maju Bersama," terangnya.
Sentimen: positif (49.6%)