Sentimen
Positif (99%)
25 Agu 2024 : 11.37
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Erina Gudono

Erina Gudono

KPK Didesak Dalami Dugaan Jaksa Asri Agung Putra yang Diduga Terima Gratifikasi, Terungkap Gara-gara Menantunya saat Bela Erina Gudono di Media Sosial

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

25 Agu 2024 : 11.37

GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami informasi dugaan staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang kerap menerima sejumlah gratifikasi dari pengusaha. Hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Jelitajee.

 

Dugaan Asri Agung Putra menerima gratifikasi ini diumbar oleh menantunya, Jelita Jeje, ketika membela Erina Gudono, menantu Presiden Jokowi di media sosial. Pasalnya, Erina dan suaminya Kaesang Pangarep menjadi sorotan lantaran menggunakan jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat. 

 

Staf ahli jaksa agung itu adalah mertua Jelita Jeje, istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, KPK sebagai lemebaga penegak hukum bisa mendalami munculnya informasi tersebut. Hal ini penting, agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait munculnya dugaan itu.

 

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (25/8).

 

Kurnia menekankan, jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal itu berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.

 

"Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK," tegas Kurnia.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407. 

 

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" cetus Kurnia.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait adanya pejabat di Kejaksaan itu yang diduga menerima fasilitas dari pengusaha.

Sentimen: positif (99.1%)