Kemenkominfo Gandeng Polisi Tertibkan RT/RW Net Ilegal yang Masih Menjamur
Bisnis.com Jenis Media: Tekno
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan kepolisian bekerja sama dalam memberantas praktik RT/RW Net ilegal. Keduanya bakal melakukan penertiban.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto bahwa Kemenkominfo telah membentuk tim untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.
“Teman-teman sudah membentuk tim, dengan direktur pengendalian [Kemenkominfo] dengan teman-teman kepolisian, sudah mempersiapkan untuk melakukan penertiban,” kata Wayan saat ditemui di Ballroom Pondok Indah Golf Course, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Wayan mengatakan bahwa secara pembinaan, Kemenkominfo sudah turun lapangan mengingatkan para operator penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang berizin untuk melihat kembali database pelanggan.
“Karena kadang-kadang pelanggan ini main sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pada prinsipnya, praktik RT/RW Net ilegal merupakan reseller yang secara mandiri berjualan namun tidak mengajukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri.
Dia pun mengaku bahwa keberadaan RT/RW Net ilegal sedang dalam pemantauan dari Direktorat Pengendalian Kemenkominfo. Menurut Wayan, sejauh ini sudah ada ratusan RT/RW Net ilegal yang ditindak oleh Kemenkominfo.
Wayan menambahkan bahwa jika ditemukan adanya reseller yang tidak berizin, maka bisa ditindak oleh kepolisian.
“Tetapi kalau dari sisi Kemenkominfo itu harus dihentikan dan tidak boleh berlangganan dengan operator legal,” tandasnya.
Dia mengungkap tumpukan tantangan dalam memberantas praktik jual kembali layanan internet ilegal alias RT/RW Net ilegal di Tanah Air.
Luasnya geografi Indonesia menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memberantas praktik RT/RW Net ilegal.
Wayan mengaku kondisi ini menyulitkan Kemenkominfo untuk menelusuri keberadaan pelanggan internet yang melakukan RT/RW Net ilegal dengan membagikan bandwith ke sejumlah orang.
“Masalahnya terlalu luas wilayah kita. Sementara sekarang ini kita di lapangan tidak tahu mana yang menjadi pelanggan, mana yang menjadi dia menjual [RT/RW Net ilegal]. Kita harus cari satu-satu,” kata Wayan
Sebelumnya, pada Mei 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas keberadaan RT/RW Net ilegal.
“Pokoknya kalau ilegal kita tindak keras. Sudah ditindak, karena ini berbahaya kan buat masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
Budi tidak menyebutkan jumlah RT/RW Net ilegal yang telah ditindak. Namun, dia memastikan Kemenkominfo akan terus mencari RT/RW Net ilegal karena dianggap merugikan masyarakat.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut
Sentimen: negatif (100%)