Sentimen
Negatif (50%)
25 Agu 2024 : 08.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Persyaratan KPU, Bobby Tak Harus Mundur dari Walkot saat Ikut Pilkada Sumut Medan 25 Agustus 2024

25 Agu 2024 : 08.41 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Persyaratan KPU, Bobby Tak Harus Mundur dari Walkot saat Ikut Pilkada Sumut Tim Redaksi MEDAN,KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan syarat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Sumut, Sabtu (24/8/2024). Dari berbagai persyaratan, ternyata tidak tertulis regulasi yang menyebutkan walikota atau bupati, yang mendaftar menjadi calon gubernur Sumut diharuskan berhenti dari jabatannya. Regulasi hanya mengatur seorang kepala daerah harus berhenti dari jabatannya, bila mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tempat lain. "Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, sejak ditetapkan sebagai calon," tulis poin ke 4 huruf 0 di surat pengumuman KPU Sumut yang tertuang di Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024. Dengan aturan itu, apakah Walikota Medan, Bobby Nasution dan wakilnya Bupati Asahan, Surya, yang maju di Pilkada Sumut , wajib mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri ? Menurut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin berdasarkan regulasi, keduanya tidak wajib mundur dari jabatannya. "Ngak (harus) mundur, karena dia satu wilayah administrasi provinsi," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (24/8/2024). Kata Agus, berdasarkan penafsiran dari aturan itu, Bobby dan Surya baru diwajibkan mundur bila mereka mencalonkan diri, sebagai bupati atau walikota di daerah lain. "Tapi (kalau) pencalonannya di antara kabupaten/kota yang lain, baru (harus) mundur, misalnya dia (Bobby atau Surya) mau calon (kepala daerah) ke Kabupaten langkat, itu (harus) mundur dia," ujarnya Sebelumnya diberitakan, Bobby sendiri menyatakan kesiapan maju di Pilkada Sumut. Sudah ada 8 partai yang mendukungnya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (50%)