Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang, Palembang, Pontianak
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Peragakan 37 Adegan, Prarekonstruksi Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun Ungkap Fakta Penyiksaan
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Pontianak, Beritasatu.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan bocah enam tahun Ahmad Nizam yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial IF (24), Sabtu (24/8/2024). Prarekonstruksi yang memperagakan 37 adegan mengungkap fakta penyiksaan pelaku terhadap korban.
Prarekonstruksi itu berlangsung selama tiga jam mulai pukul 11.00-14.00 WIB di lokasi kejadian, Gang Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar.
Prarekonstruksi dengan menghadirkan pelaku IF itu, juga dihadiri ibu kandung korban, Tiwi. Warga juga terlihat memadati lokasi tersebut. Mereka meneriaki pelaku ketika digiring keluar seusai prarekonstruksi selesai.
Bahkan, beberapa orang tampak meluapkan kekesalan dengan mencoba menghalau pelaku yang akan dibawa masuk ke dalam mobil. Aparat kepolisian memperketat pengamanan saat membawa pelaku IF.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kalbar AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan prarekonstruksi ini guna mengungkap kronologi kematian tragis Ahmad Nizam di tangan ibu tirinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Prarekonstruksi untuk mencocokkan fakta dan keterangan IF yang merupakan terduga pelaku atas tewasnya Nizam," ungkapnya.
Harry menjabarkan terdapat 37 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka IF. Adegan itu merupakan rangkaian peristiwa sejak pertama kali laporan palsu penculikan hingga penemuan jasad bocah malang itu.
Harry menyatakan, terungkap fakta telah terjadi dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tiri itu. Dugaan penyiksaan berupa pemukulan dan mendorong korban hingga terjatuh. Hal ini diduga kemungkinan penyebab korban meninggal dunia.
"Terungkap fakta bahwa adanya pemukulan, mendorong korban hingga korban terjatuh, mengalami sesak, dan akhirnya meninggal dunia," katanya.
Harry menambahkan, sebelum rentetan peristiwa Senin (19/8/2024) dan Selasa (20/8/2024), korban juga mengalami dugaan penyiksaan pada hari-hari sebelumnya. Namun, puncaknya, pelaku terpancing emosi oleh tingkah laku korban pada saat kejadian.
"Akhirnya berbuat demikian kepada korban hingga meninggal dunia," ucapnya.
Harry juga mengungkap dugaan motif tersangka melakukan kekerasan demi kekerasan itu lantaran cemburu. Suaminya yang merupakan ayah kandung korban dianggap lebih menyayangi Ahmad Nizam ketimbang bayi yang dilahirkan oleh tersangka.
"Klimaksnya itu peristiwa pada Senin dan Selasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam karung oleh sang ayah pada Kamis," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum, Harry menerangkan terlihat tanda-tanda kekerasan pada jasad Ahmad Nizam yang merupakan murid SDN 12 Pontianak Selatan itu.
"Pada mata, kepala bagian belakang, dan organ bagian dalam. Namun, untuk lebih pasti kekerasan yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, kita masih menunggu hasil autopsi," bebernya.
Harry menjelaskan, perbuatan korban menyembunyikan jenazah Nizam di dalam karung untuk menutupi perbuatannya agar tak ketahuan suami. "Itu benar adanya dimasukan ke dalam karung. Kemudian korban ditutup pakai plastik dan tumpukan kardus. Agar dia selamat jika ditanya oleh suaminya," urainya.
Tersangka IF, sambung Harry, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang menghabisi nyawa seseorang (pembunuhan).
Sementara itu, proses autopsi terhadap jasad Ahmad Nizam telah tuntas. Jenazahnya diterbangkan menuju Palembang pada Sabtu (24/8/2024) siang. Rencananya Nizam dimakamkan di kampung halaman ibu serta ayah kandungnya itu.
Sentimen: negatif (100%)