Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Jimly Asshiddiqie: Kaesang Bisa Maju Pilkada jika KPU Telat Keluarkan PKPU Baru
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut Kaesang Pangarep masih memiliki mendaftarkan Pilkada 2024 jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera menerbitkan PKPU baru sebelum 27 Agustus 2024.
Dilansir dalam unggahan media sosialnya, Jimly mengatakan sebelum Peraturan KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Peraturan KPU yang brlaku adalah Peraturan KPU pascaputusan MA.
"Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, dia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU-nya telat," ujar Jimly dalam unggahannya di X pada Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan ultimatum terhadap KPU agar syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memutuskan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, Saldi menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah pada Pasal 7 UU Pilkada harus segera dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah.
"Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di MK, Selasa (20/8/2024).
Salah satu persyaratannya, dalam Pasal 7 huruf e UU Pilkada menyatakan batas usia untuk calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun. Sementara, untuk calon bupati, wali kota dan wakilnya berusia paling rendah 25 tahun.
Saldi juga menegaskan bahwa secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Dengan demikian, MK menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkas Saldi.
Sentimen: netral (84.2%)