Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Apindo: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Bisa Berdampak PHK Massal
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal tahun ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan pemerintah ini juga mengatur rencana pembatasan kadar gula dalam makanan dan minuman yang beredar di pasar, termasuk pengenaan cukai minuman berpemanis.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan mereka terus memantau penerapan peraturan tersebut. Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan Apindo sudah berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan masukan. Shinta khawatir penerapan cukai minuman berpemanis bisa berdampak buruk pada industri.
“Cukai dapat menyebabkan kenaikan harga. Ini akan memengaruhi daya beli masyarakat. Ketika permintaan turun, produksi juga menurun. Tentu saja, ini bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jangka panjang,” jelas Shinta ditemui di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Shinta mendorong pemerintah untuk melibatkan sektor swasta dalam penyusunan peraturan turunan terkait cukai minuman berpemanis.
"PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah diterbitkan, jadi silakan jika ada yang ingin mengajukan uji materi. Namun, kami dari Apindo berharap pemerintah benar-benar melibatkan sektor swasta dalam penyusunan peraturan turunan," ujar Shinta.
Industri makanan dan minuman menyumbang 39% dari produk domestik bruto (PDB) non-minyak dan gas pada 2023. Pangsa sektor industri makanan dan minuman dalam PDB nasional mencapai 6,55% pada 2023. Shinta menekankan betapa pentingnya sektor ini bagi ekonomi Indonesia.
“Kami memahami bahwa pemerintah ingin menerapkan cukai ini karena alasan kesehatan. Namun, apakah cukai ini benar-benar akan membantu mengatasi masalah kesehatan?" katanya.
Menurut dokumen rancangan APBN 2025, pemerintah akan menerapkan cukai minuman berpemanis mulai tahun depan, yang merupakan tahun pertama presiden terpilih Prabowo Subianto menjabat. Pemerintah menargetkan mengumpulkan sekitar Rp 244 triliun dari cukai gabungan produk tembakau, minuman yang mengandung alkohol etil atau etanol, dan minuman berpemanis pada 2025.
Sentimen: positif (64%)