Sentimen
Negatif (100%)
23 Agu 2024 : 07.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

1 Ketika Habiburokhman Disoraki hingga Ditimpuki Botol dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada... Megapolitan

23 Agu 2024 : 07.15 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Ketika Habiburokhman Disoraki hingga Ditimpuki Botol dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada... Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kejadian tak menyenangkan menimpa Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman . Hal itu terjadi dalam aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, mulanya Habiburokhman hendak keluar Gedung DPR/MPR RI untuk menemui massa aksi. Melihat ada Habiburokhman, massa langsung menyorakinya karena mereka merasa bahwa politikus itu adalah pihak yang hendak merevisi UU Pilkada. Mendapatkan sorakan yang riuh, Habiburokhman tak jadi keluar dari pintu pagar kecil gedung DPR/MPR RI. Dia terlihat hanya mengintip dari balik pagar. Namun, massa yang terhadang barikade polisi tetap menyoraki hingga mencaci maki Habiburokhman. "Hei, keluar kamu pengecut, dasar pengkhianat," ucap salah satu massa aksi. "Keluar kamu Dewan Penindas Rakyat, Dewan Perwakilan Rezim," tutur salah satu pedemo lagi. Dalam kesempatan itu, ada salah satu massa aksi yang melempar botol air mineral ke arah pintu pagar yang di baliknya ada Habiburokhman. Polisi sontak menyiagakan tameng untuk melindungi Habiburokhman. Massa pun makin emosi melihat Habiburokhman yang tak jadi menemui mereka. Beberapa waktu kemudian, Habiburokhman keluar dari pintu pagar kecil depan Gedung DPR/MPR RI. Terlihat anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dan Presiden Partai buruh Said Iqbal juga ikut keluar dari Kompleks DPR. Saat keluar, rombongan itu dalam pengawalan ketat Kepolisian. Melihat hal itu, massa tidak menyukai dan menimpuki mereka dengan botol air minum. "Hai penghianat rakyat. Dewan Perwakilan Rezim. Kenapa dikawal ketat. Seharusnya kami yang dikawal," ucap salah satu massa aksi. Rombongan itu terus jalan ke arah mobil komando. Beberapa massa aksi mendorong-dorong laju mereka. Tak lama, mereka sampai dan naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasi ke massa. Tak ada senyum di wajah Habiburokhman. Raut wajahnya tegang dan cemas lantaran lemparan botol air ke arahnya terus terjadi, bahkan beberapa hampir mengenai tubuhnya. Setelah kader dari Partai Buruh menenangkan massa, Habiburokhman mulai berorasi. "Hari ini saya sampaikan, tidak ada pengesehan RUU Pilkada," kata Habiburokhman. Reaksi massa bercampur. Ada yang senang, tetapi ada yang tetap kesal. Lemparan botol air minum pun tak berhenti. Tak lama rombongan Habiburokhman turun, tetapi massa aksi mengejarnya. Ada yang membawa botol dan menimpuk dari jarak dekat, maupun memukul dengan kayu kecil. Perlindungan polisi semakin ketat. Tak lama, Habiburokhman dan rombongan berhasil masuk kembali ke dalam pagar Gedung DPR. Saat ditanya soal insiden pelemparan botol air minum terhadap dirinya, Habiburokhman mengaku tak mempersoalkannya. Ia merasa hal itu harus diterima karena menjadi risiko sebagai anggota DPR yang jadi representasi wakil rakyat. "Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman saat ditemui di halaman Gedung DPR usai temui pedemo. Habiburokhman mengaku juga pernah melakukan demonstrasi sebelum menjadi anggota DPR. Saat berdemonstrasi, ia juga mengaku pernah melempar botol air minum seperti yang dilakukan para demonstran terhadap dirinya. "Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang enggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," ungkapnya. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas ( threshold ) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com , Kamis (22/8/2024). (Penulis: Rizky Syahrial, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Ihsanuddin) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)