Sentimen
Positif (96%)
21 Jul 2024 : 17.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Madura

Tokoh Terkait

Sengketa Kampoeng Roti Berbuntut Leporan ke Polisi

22 Jul 2024 : 00.06 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa bisnis yang terjadi di tubuh Kampoeng Roti berbuntut laporan ke polisi. Dua pemilik waralaba Kampoeng Roti yakni Darma Surya (DS) dan Glen Muliawan Soetanto (GMS) bersengketa dan pembubaran diprakarsai oleh Glen Muliawan Soetanto (GMS) ini pun menimbulkan masalah.

Pihak Darma Surya mensiyalir adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan hingga Pencucian Uang . Untuk mendapat kepastian hukum kepada semua pihak, maka Darma Surya (DS) melaporkan Glen Muliawan Soetanto (GMS) ke Polda Jatim.

Darma Surya (DS) melalui Kuasa hukumnya Dr. Cristabella Eventia S, S.H., M.H. menyatakan pihaknya sudah melaporkan Glen Muliawan Soetanto (GMS) sejak Desember tahun 2023.

“ Namun karena Terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini jalan ditempat. Akhirnya dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) maka kliennya melakukan complain yang berujung pada Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim,” ujar Dr Cristabella, Minggu (21/7/2024).

Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh Terlapor. Namun Terlapor selalu  menghambat proses audit ini sehingga kasus ini berlarut-larut.

Meskipun pada akhirnya Audit yang akan digunakan oleh Penyidik adalah Audit yang dipilih oleh Pihak Terlapor (Dr. Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS), klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan Objektivitas dan Kompetensi yang  diemban oleh seorang Auditor Independen, jadi kami tetap menghormati jalannya proses Penyidikan yang berlangsung.

“ Namun bilamana nantinya terjadi intervensi atas Independensi Auditor yang dilibatkan, maka kami pun siap untuk melaporkan keberatan ke satuan atas yaitu Mabes Polri dan Lembaga Negara lain yang terkait” ujar Cristabella.

Lebih lanjut bella menerangkan bahwa kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha  Kampoeng Roti ini dirintis oleh keduanya dengan proporsi modal masing-masing 50 %.

“ Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus fifty-fifty tapi ternyata Pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan Akta Pendirian sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang” tambah Bella.

Sebagai Pesero Aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, Terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor.

Diduga adanya itikad tidak baik oleh Terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti.

Caranya yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi Terlapor” jelas Bella.

Secara internal sebenarnya keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun ternyata Terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut.

“ Dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh Pelapor maupun Terlapor serta beberapa Manajer perusahaan telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta. Namun ternyata Terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan ini, hingga akhirnya Pelapor mengambil Tindakan tegas sesuai dengan Hak dan Kewajiban yang tertuang dalam Akta Pendirian, namun Terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya ” terang Bella.

Mengingat kasus ini dalam proses Penyidikan sebagaimana Tembusan pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (SPDP tanggal 23 April 2024), maka pihak Pelapor terus mendesak agar Terlapor dapat kooperatif dengan proses Penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening Terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti agar dapat segera dilakukan Audit Independen sesuai dengan rekomendasi Penyidik.

Sementara itu terlapor Glenn Muliawan belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. Saat di hubungi melalui telpon genggamnya terlapor tidak menjawab. [uci/aje]

Sentimen: positif (96.8%)