Ini yang Perlu Dilakukan Pengendara saat Terjebak di Kerumunan Massa Demo
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Massa buruh dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengendara diminta untuk menghindari lokasi aksi demonstrasi.
"Kamis, 22 Agustus 2024, PolMin imbau untuk menghindari arus lalu lintas di sekitaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan ada kegiatan masyarakat pada pukul 09.00 s/d selesai," demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).
[Gambas:Instagram]
Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan, ada bahaya macet yang akan membuat waktu perjalanan semakin bertambah.
"Kurangi risiko dengan spare waktu dan komunikasi dengan pihak lain," buka Reza kepada detikOto, Kamis (22/8/2024).
Reza mengimbau agar pengendara selalu up to date dengan informasi terkini terkait demonstrasi. Pastikan informasi didapat dari sumber terpercaya. Ikuti terus arahan dari petugas di lapangan.
"Kalau case-nya terjebak di kerumunan massa, tidak ada cara aman sih karena tadi the power of massa ini akan membuat semua orang merasa punya power, tidak ada pengendalian untuk memperkecil risiko apalagi banyak orang di sana. Kita harus ke next step yaitu kendalikan kerugian dengan selamatkan diri, sementara kendaraan harusnya sudah tidak usah menjadi prioritas kala kita punya asuransi," kata Reza.
Namun perlu dicatat, tidak semua asuransi kendaraan bisa menjamin kerusakan akibat huru-hara. Asuransi all risk saja belum bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat huru-hara.
Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.
(rgr/dry)
Sentimen: negatif (98.3%)