Sentimen
Negatif (94%)
22 Agu 2024 : 12.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Adi Prayitno: KPU Harus Tegak Lurus Putusan MK

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Politik

22 Agu 2024 : 12.06

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno ikut berkomentar terkait putusan MK nomor 90 yang jadi perbincangan publiks saat ini.

Melalui cuitan di akun X pribadinya, Adi Prayitno bicara terkait alasan konstitusional syarat usia pencapresan 2024.

Ia menyindir tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tegak lurus meski keputusan itu sangat kontroversial kala itu.

“Putusan MK 90 jd alasan konstitusional syarat usia pencapresan 2024. Meski sgt kontroversial, KPU tegak lurus putusan MK,” tulis cuitan Adi Prayitno.

Terkait keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 ini sudah diturunkan. Menurutnya keputusan tersebut harus kembali dipatuhi semua pihak.

“Kini, MK sdh putuskan treshold pilkada diturunkan, mestinya smua pihak patuh,” ujarnya.

Adi Prayitno pun menyindir harusnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 harus dipatuhi sama seperti Putusan MK Nomor 90 lalu.

“Jgn mau enaknya saja. MK 90 dipatuhi, yg skrg tidak! 😝,” terangnya.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Kala itu putusan ini mengandung kontroversi lantaran Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon Wakil Presiden.

Komisi Pemilihan Umum saat itu segera merevisi peraturannya untuk melancarkan jalan gibran.

Sementara, untuk saat ini DPR justru bertolak belakang terhadap dua Putusan MK yang dibacakan 20 Agustus lalu.

DPR malah merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa menyesuaikan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sentimen: negatif (94.1%)