Sentimen
22 Agu 2024 : 22.54
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Komnas HAM Minta Polda Metro Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap Nasional 22 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
22 Agu 2024 : 22.54
Komnas HAM Minta Polda Metro Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) meminta agar Polda Metro Jaya segera melepas 159 peserta aksi demonstrasi di depan DPR RI, Kamis (22/8/2024) hari ini.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Anis menyebut, Komnas HAM menyesalkan penangkapan tersebut karena aksi demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.
Selain itu, catatan Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.
"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.
Terakhir, Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. Anies menyebut, hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat. "Dan penyelenggaraan pemerintahan ang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis. Terjadi aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Dalam demonstrasi tadi, terdapat kelompok mahasiswa, diikuti dengan beberapa partai yang menolak RUU Pilkada yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terakhir, Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. Anies menyebut, hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat. "Dan penyelenggaraan pemerintahan ang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis. Terjadi aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Dalam demonstrasi tadi, terdapat kelompok mahasiswa, diikuti dengan beberapa partai yang menolak RUU Pilkada yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (57.1%)