Sentimen
Positif (66%)
22 Agu 2024 : 18.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: California

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Digugat Karyawan, Elon Musk Ternyata Kebal Hukum

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

22 Agu 2024 : 18.40

Jakarta, CNBC Indonesia - Bekerja dari jarak jauh atau dikenal sebagai Work From Home (WFH) sudah sering dilakukan banyak pekerja sejak Covid-19. Berakhirnya pandemi tak membuat konsep bekerja ini juga ikut hilang. Masih banyak kantor yang menyetujui karyawan melakukan WFH.

Namun tidak semua bos setuju dengan konsep itu. Elon Musk, bos dari media sosial X, melarang karyawan untuk WFH.

Ini diketahui setelah adanya gugatan di pengadilan California. Namun, hakim federal setempat menolak gugatan yang menuding X telah memaksa keluar pekerja penyandang disabilitas setelah Musk melarang adanya WFH.

Gugatan class action itu diusulkan Dmitry Borodaenko pada 2022. Dia pernah bekerja sebagai manajer teknis dan telah dipecat oleh media sosial X.

Pemecatan itu dilakukan tidak lama setelah Musk mengakuisisi X. Penyebabnya adalah menolak melapor ke kantor selama pandemi Covid-19.

Menurut hakim Araceli Martinez-Olguin, dia gagal menunjukkan bukti larangan Musk untuk WFH berdampak pada karyawan dengan disabilitas. Hakim memberi waktu empat minggu mengajukan perubahan tuntutan termasuk klaim yang lebih rinci.

"Teori Borodaenko tidak tepat dengan asumsi semua karyawan penyandang disabilitas memerlukan bekerja jarak jauh sebagai hal yang wajar," kata hakim.

Pada 2022, Musk juga pernah menunjukkan keputusannya soal konsep bekerja. Dia mengirimkan memo berisi bekerja dari rumah adalah sesuatu yang salah secara moral.

Selain itu dia juga meminta para staf bekerja 'berjam-jam dengan intensitas tinggi' atau berhenti.


(fab/fab)

Sentimen: positif (66.6%)