Sentimen
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Berpotensi Sandang 2 Status Tersangka, Ini Penyebabnya - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan.
Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu berkas lain masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Berkas itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu berkas itu dinyatakan belum lengkap dan penyidik sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa
"Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Dia mengatakan, penyidik juga masih terus berkoordinasi. Ade Ary menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan adanya kendala terkait penyidikan kasus ini.
"Koordinasi masih terus efektif dilakukan antara tim penyidik dengan jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.
Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.
"Dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel. Dan penyidik sedang bekerja, berproses, melengkapi kekurangan-kekurangan yang disebutkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum di P-19 dan secepatnya akan segera dilimpahkan kembali berkasnya," ucap dia.
Sentimen: positif (91.4%)