Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta Usai MK Ubah Aturan, Pakar Hukum Sebut Pilkada Jakarta Makin Riuh
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PDIP kini bisa mengusung Calon Gubernur (Cagub) sendiri di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Itu setelah Mahkamah Konsitusi (MK) baru-baru ini mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan tersebut akan membuat Pilkada makin riuh. Terutama untuk Pilgub Jakarta.
“Ini putusan terbaru MK, pasti membuat dinamika pilkada makin riuh, apalagi untuk pilgub di Jakarta,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (20/8/2024).
Mantan Ketua MK itu mengatakan, hal tersebut mengembalikan fubgsu MK sebagai penjaga gaeang konstitusi. Usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ini tambahan bukti bahwa pasca Pilpres, MK kembali berfungsi sebagai garda pengawal demokrasi dan konstitusi yang efektif & terpercaya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Sentimen: negatif (79%)