Sentimen
Negatif (100%)
21 Agu 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Belum Juga Lakukan Penahanan, Polisi Janji Tak Akan Gantung Status Tersangka Firli Bahuri

21 Agu 2024 : 14.52 Views 6

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional


GELORA.CO -  Polisi berjanji tak akan menggantungkan perkara 

dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Kendati Firli belum juga ditahan usai sembilan bulan ditetapkan sebagai

tersangka dugaan pemerasan, polisi menyatakan, penyidikan kasus ini masih

terus berjalan.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara a quo, dua

laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, dan

akuntabel,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri

Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).

Ade juga berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga dilimpahkan ke

meja hijau.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi, Polda Metro Jaya mendalami dua

perkara, yakni pemerasaan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan)

Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan, polisi juga menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 36

Undang-undang KPK dalam perkara pertemuan Firli dengan SYL.

Pasal 36 UU KPK mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan

langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang tengah

berperkara di KPK.

“(Kasus pertemuan dengan SYL) saat ini penyidik sedang melakukan

penyidikan. Setelah lengkap, kami akan melakukan gelar perkara penetapam

tersangka,” kata Ade.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya

pada 12 Agustus 2023. Aduan tersebut berisi dugaan pemerasan oleh

pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)

tahun 2021.

Firli disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL pada Desember 2022.

Pertemuan keduanya diduga terjadi di lapangan bulu tangkis daerah Mangga

Besar, Jakarta Barat.

Foto momen pertemuan keduanya sempat beredar luas di dunia maya.

Belakangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, SYL

menyebut bahwa dalam pertemuan itu dirinya memberi uang Rp 500 juta ke

Firli.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU

Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara

seumur hidup.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum juga ditahan oleh polisi.

Sentimen: negatif (100%)