Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Penuhi Syarat untuk Usung Calon di Pilkada Jakarta, Masinton PDIP Beri Kode ke Anies Baswedan
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Aturan baru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini berubah, sekarang mengakomodir PDIP bisa mengusung Calon Gubernur (Cagub) sendiri di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kader PDIP, Masinto Pasaribu berharap partainya mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI JakartA.
“Semoga Pak Anies Baswedan dapat dicalonkan sbg Gubernur Provinsi DK Jakarta,” kata Masinton dikutip dari unggahannya di X, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, DPP PDIP hari ini langsung melakukan rapat internal setelah berubahnya aturan Pilkada. Juga akan melaporkan putusan tersebut kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Sentimen: negatif (76.2%)