Sentimen
21 Agu 2024 : 05.30
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung, Tangerang, Menteng
Tokoh Terkait
KIM Plus dengan "Rido"-nya Bakal Kerepotan Usai Putusan MK... Megapolitan 21 Agustus 2024
21 Agu 2024 : 12.30
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
KIM Plus dengan "Rido"-nya Bakal Kerepotan Usai Putusan MK...
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com -
Peta politik pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 sempat terkunci setelah 12 partai politik (parpol) bergabung dan mendeklarasikan dukungan terhadap
Ridwan Kamil
dan
Suswono
(Rido) pada Minggu (19/8/2024).
Dalam skenario ini,
PDI-P
ditinggalkan sendiri sehingga tidak dapat mencalonkan kandidatnya lantaran terbentur oleh syarat ambang batas 20 persen kursi DPRD Jakarta.
Sementara itu,
Anies Baswedan
turut ditinggalkan oleh parpol yang sebelumnya sudah mengusungnya untuk maju
Pilkada Jakarta 2024
, yakni PKB, PKS, dan Nasdem.
Ketiga partai tersebut berlabuh ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) siang dalam sekejap mengubah dinamika pilkada serentak 2024, termasuk Pilkada Jakarta.
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (
threshold
) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,
threshold
pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan
threshold
pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini,
threshold
pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan peluang baru bagi PDI-P pada Pilkada Jakarta 2024.
Kini PDI-P bisa melaju sendirian tanpa harus mencari rekan koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD Jakarta.
PDI-P bisa saja mengusung Anies atau kader potensialnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua tokoh ini punya elektabilitas tinggi di Jakarta menurut survei Litbang Kompas.
Jika nantinya PDI-P mengusung Ahok atau Anies, hal itu membuat pasangan Rido menghadapi lawan berat.
"Di titik inilah duet RK-Suswono akan mendapat lawan kuat, apakah dari Anies atau Ahok, karena untuk sementara elektabilitas Anies dan Ahok unggul dari RK," kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi
Kompas.com
, Selasa.
Putusan MK juga kembali membuka peluang bagi Anies untuk tetap bisa berlaga pada Pilkada Jakarta 2024.
PDI-P kemungkinan akan menjadi partai yang mengusung Mantan Menteri Pendidikan itu pada Pilkada Jakarta.
“(Soal usung Anies) ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Hasto menyatakan, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies terkait Pilkada Jakarta m.
“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan pada Pilkada Jakarta sangat mungkin terjadi jika yang bersangkutan bersedia menjadi kader partai banteng.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," sambungnya.
Putusan MK memberikan kesempatan bagi partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung kandidat baru pada Pilkada Jakarta.
Hal tersebut berpotensi 'mengacak-acak' KIM Plus selaku koalisi pengusung Ridwan Kamil-Suswono.
"Kalau potensi itu (calon baru 'mengacak-acak' KIM Plus dan Ridwan Kamil-Suswono) saya kira tetap ada. Muncul perubahan secara dukungan, paling enggak (akan) merepotkan," jelas Analisis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Iman, Selasa.
Arif berujar, jika nantinya muncul kandidat baru pada Pilkada Jakarta, kemungkinan besar KIM Plus akan melakukan kalkulasi ulang.
Langkah itu dilakukan untuk mengukur sejauh mana potensi dan peluang untuk memenangkan pasangan Rido.
"Kalau kemudian potensi untuk menangnya mengecil, bisa jadi ada tiga hal yang terjadi. Pertama anggota koalisi KIM Plus ada yang geser. Kedua, paslon bisa berubah juga. Ketiga munculnya poros politik baru," ujar Arif.
Ridwan Kamil mengakui putusan MK bisa membuat jumlah pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 bertambah.
Meski begitu, ia mengaku siap bersaing dengan banyak pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024.
“Saya kan sudah dua kali pilkada, walikota Bandung jumlah pasangannya 8. Waktu di Jawa Barat pasangannya 4. Sekarang juga di Jakarta lebih banyak lebih bagus,” ujar Ridwan Kamil usai menerima surat pernyataan dukungan dari PKS di Tangerang, Selasa.
Menurut RK, semakin banyaknya pasangan yang bersaing di Pilkada Jakarta 2024, justru membuat kontestasi politik lebih menyenangkan.
Eks Gubernur Jawa Barat itu menegaskan, dia dan Suswono siap untuk bersaing di Pilkada Jakarta 2024.
“Lebih menyenangkan lah ya. Apapun itu makanya satu persatu saya lalui. Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan. Pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung 8 pasang. Pernah 4 pasang di Jawa Barat, makin banyak makin bagus,” pungkasnya.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Tria Sutrisna, Syakirun Ni'am, Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Diamanty Melliana, Dani Prabowo, Bagus Santosa)
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (66.6%)