Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Terbitkan SP3, Penyidik Polda Jatim Dipraperadilankan Soal Keterangan Palsu
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dipraperadilankan oleh seorang pelapor perkara keterangan palsu. Penyidik mengatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti sehingga diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Johan Widjaja menilai penerbitan SP3 tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik, sebab penyidik sebelumnya sudah mengatakan bahwa perkara ini naik ke tahap sidik (penyidikan).
” Sebelumnya penyidik sudah menaikkan perkasa yang kami laporkan ini ke sidik, artinya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Tapi kok sekarang malah diterbitkan SP3,” ujar Johan Widjaja, Rabu (20/3/2024).
Johan menceritakan, dia mewakili kliennya membuat laporan polisi nomor LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UN/SPKT Polda Jatim dengan terlapor Liem Ming Lan dan Helmi atau Ming Tj alias Debora Helmi selaku terlapor. Laporan tersebut terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, pada 29 April 2021.
Merasa tidak mendapat keadilan, pelapor pada 9 April 2021 melaporkan ke Mabes Polri tentang SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim, kemudian dilakukan gelar perkara pada 29 Juni 2022 lalu, dan hasilnya memerintahkan Penyidik Direskrimum Polda Jatim agar kembali melanjutkan perkara yang dilaporkan tersebut.
Johan Widjaja mengatakan berdasarkan putusan Mabes Polri tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali melanjutkan penyelidikan atas laporan kliennya sehingga penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Disinggung keterangan Palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh terlapor, Johan menegaskan, Liem Ming Lan selaku terlapor pertama telah memberikan keterangan palsu yang mengaku sebagai orang tua kandung dari Helmi atau Ming Tj alias Debora Helmi selaku terlapor pada sidang perceraian dengan kliennya.
“Pada sidang perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya 2014 lalu, terlapor Debora Helmi menghadirkan Liem Ming Lan yang diakui sebagai ibu Debora. Padahal orang tua terlapor sendiri bernama Oei Jik Lee, dan itu tertera sesuai pada dokumen Negara,” tambahnya.
Johan menjelaskan lebih lanjut, Penyidik Sibdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pada pada 29 Februari 2024, kembali menghentikan perkara tersebut dengan mengeluarkan SP3 dengan Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan tidak cukup bukti.
“Disini kami melihat Penyidik Polda Jatim menangani perkara ini tidak profesional, karena ada dua saksi fakta yang mengenal siapa itu kedua terlapor. Bahkan, terlapor Liem Ming Lan yang diakui sebagai orang tua kandung saat memberikan kesaksian di Pengadilan, usianya lebih muda dari terlapor Debora,” ujar Johan.
Selain tidak profesional, Johan menyatakan penyidik juga dianggap tidak konsisten di mana dua alat bukti yang diajukan telah dinilai cukup sehingga status dari Lidik dinaikan ke Sidik, namun dimentahkan kembali dengan dikeluarkannya SP3.
“Dalam Pasal 184 KUHAP alat bukti itu dinilai cukup sesuai dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen dan keterangan terdakwa. Dengan dikeluarkannya SP3 itu kami melakukan Praperadilan kepada penyidik Polda Jatim,” pungkasnya.
Sementara Lie David Linardi mengaku sangat dirugikan oleh keterangan terlapor Liem Ming Lan atas putusan pengadilan yang mengharuskan dirinya bercerai dengan istrinya hingga saat ini tidak bisa bertemu dengan ke empat anaknya.
“Ibu Kandung dari mantan istri saya bernama Oei Jik Mee, sementara Liem Ming Lan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan itu adalah temannya pada persekutuan doa.” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mempersilahkan pada pelapor untuk melakukan gugatan praperadilan.
“Silakan prapid, hak konstitusi pemohon,” ujarnya melalui WhatsApp. [uci/ian]
Sentimen: negatif (99.6%)