Sentimen
Netral (72%)
20 Agu 2024 : 20.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

KPU Bakal Revisi PKPU Usai MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

20 Agu 2024 : 20.10 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Afif menyampaikan KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR," ujarnya.

"Kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini," imbuh dia.

Afif memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU. Dia mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang pendaftaran Pilkada.

(amw/jbr)

Sentimen: netral (72.7%)