Hentikan Kasus Pencatutan NIK, Polisi Minta Warga Lapor ke Bawaslu Megapolitan 19 Agustus 2024
20 Agu 2024 : 04.42
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Hentikan Kasus Pencatutan NIK, Polisi Minta Warga Lapor ke Bawaslu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Polisi menyarankan warga untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal calon Gubernur Jakarta,
Dharma Pongrekun
-Kun Wardana.
Diketahui, polisi menghentikan penyelidikan atas laporan pencatutan NIK yang diajukan warga bernama Samson (45) karena bukan ranah kepolisian mengusutnya.
“Dan disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang (UU) yang berlaku,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Menurut Ade, laporan Samson lebih tepat dilayangkan kepada Bawaslu, bukan kepolisian.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Samson telah diatur secara khusus dalam Pasal 185 A Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Sementara Samson membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan dugaan Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Karena sudah diatur dalam Pasal 185 A sebagai tindak pidana pemilihan dalam UU tersebut, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum
lex consumen derogat legi consumte,
” kata Ade.
“Dimaknai (sebagai) perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus. Maka, yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus, yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 134 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dalam pasal tersebut, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Dengan begitu, polisi juga mengacu Pasal 135 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal itu mengatur tentang laporan tindak pidana pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam sejak diputuskan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
“Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu. Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Bawaslu,” pungkas Ade.
Samson melaporkan ke Polda Metro Jaya usai NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung bakal paslon independen Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Laporan yang dibuat pada Jumat (16/8/2024) teregistrasi dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Samson mengetahui NIK-nya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai kasus serupa ramai diperbincangkan di media sosial.
Karena khawatir, Samson mengecek status NIK-nya melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id/
.
“Saya coba cek, ternyata NIK saya terdaftar sebagai salah satu pendukung calon. Sementara, saya tidak pernah mengajukan diri,” ujar Samson saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Bahkan, Samson mengaku tidak pernah menandatangani sebuah surat yang berisi dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
“Makanya saya khawatir, saya minta keluarga, anak dan istri saya untuk cek. Alhamdulillah, tidak ada, cuma saya,” kata Samson.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.9%)