Sentimen
Positif (100%)
19 Agu 2024 : 16.32
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Segini Gaji Rosan Roeslani yang Jadi Menteri Investasi Gantikan Bahlil

19 Agu 2024 : 23.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Rosan Roeslani resmi menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia menjabat posisi ini menggantikan Bahlil Lahadalia yang kini menjadi Menteri ESDM pada posisi tersebut.

Ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Investasi pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (19/8). Setelahnya ia bersama Bahlil melakukan serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.

Resmi menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan tentu akan mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara termasuk gaji dan tunjangan. Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Rosan?

Perlu diketahui, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji, Rosan juga akan menerima berbagai jenis fasilitas dan tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Untuk tunjangan kinerja seorang menteri seperti Rosan telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Sedangkan untuk tunjangan dan fasilitas lain tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, dipaparkan seorang menteri negara termasuk AHY berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya," tulis Pasal 5 aturan itu.

Kemudian seorang menteri juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Masih belum cukup, usai menjabat para pemimpin tertinggi Kementerian ini akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara. Besaran dana ini akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Di luar itu, dalam catatan detikcom menurut beberapa mantan pejabat, dana operasional ini bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk 'dibawa pulang'.

Sehingga jika ditotal, secara keseluruhan Rosan yang baru dilantik sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM bisa membawa pulang sekitar Rp 18.648.000 per bulan belum termasuk tunjangan lainnya. Namun besaran ini bisa dibawa pulang tanpa potongan apapun karena seluruh kebutuhan Rosan dalam menjabat bisa ditanggung biaya operasional tadi.

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (100%)