Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
Sejumlah Kiai dan Ulama di Bangkalan Bentuk Presidium Penyelamat Organisasi NU, KH Yahya Cholil Staquf Sebut Segerombolan Pengangguran
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
Adapun delapan poin dihasilkan pertama, PBNU hasil Muktamar Lampung telah nyata-nyata pelanggaran berat terhadap Qanun Asasi, AD-ART, Perkum, etika, dan moral dalam berorganisasi.
Kedua, PBNU hasil Muktamar Lampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek politisasi institusi NU dan menjadikan NU sebagai alat politik merebut kekuasaan yang menabrak aturan organisasi dan Khittah 1926.
Ketiga, Mubes sepakat membentuk Presidium Penyelamat Organisasi NU sekaligus persiapan Muktamar Luar Biasa NU.
Keempat, Mubes membentuk Presidium Penyelamat Organisasi NU, yang terdiri dari KH Abdussalam Shohib, KH Imam Jazuli, KH Imam Baehaqi, KH Muhaimin, KH Rosikh Roghibi, KH Sholahuddin Azmi, KH Fahmi, KH Wahono, KH Dimyati, KH Nasirul Mahasin, KH Haidar Muhaimin, dan KH Aguk Irawan.
Kelima, tugas utama Presidium melakukan koordinasi, konsolidasi & mensosialisasikan Amanah Bangkalan kepada Alim Ulama Pengasuh Pesantren se-Indonesia, PWNU dan PCNU se-Indonesia, PCINU se-Dunia serta Banom dan Lembaga NU.
Keenam, Mubes sepakat diselenggarakannya forum lanjutan di antara seluruh elemen-elemen Nahdlatul Ulama untuk mencari solusi cepat dan tepat berbagai permasalahan yang ada di tubuh NU, mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan-kecenderungan perkembangan di masa depan serta rekonsiliasi di antara sesama saudara (ukhuwah nahdliyyah). Presidium Nahdlatul Ulama diminta untuk mengambil inisiatif bagi terwujudnya forum tersebut.
Ketujuh, presidium berhak melakukan langkah-langkah strategis untuk upaya Penyelamatan NU.
Sentimen: positif (61.5%)