Sentimen
Positif (57%)
19 Agu 2024 : 09.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Teroris

Tokoh Terkait

Umbar Remisi Kemerdekaan untuk 16 Ribu Narapidana, Kemenkumham Jatim Klaim Hemat Anggaran Rp 30 Miliar

19 Agu 2024 : 09.34 Views 7

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ini. Negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

"Hampir 80 persen warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, ditulis Senin (19/8/2024).

Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," ucapnya.

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan," ujar Heni.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

"Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahunberjalan," ucapnya.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas.

"Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II," ujarnya.

Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp 20 ribu.

Umar Patek merupakan napi teroris (Napiter) kasus bom bali yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong baru mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.

Sentimen: positif (57.1%)