Sentimen
Positif (97%)
19 Agu 2024 : 21.01
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Presiden lantik Angga Raka Prabowo jadi Wamenkominfo

20 Agu 2024 : 04.01 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Presiden RI Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo (kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. Presiden lantik Angga Raka Prabowo jadi Wamenkominfo Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Senin, 19 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Elshinta.com - Presiden RI Joko Widodo melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) di Istana Negara, Jakarta, Senin. Angga Raka merupakan politikus Partai Gerindra yang juga pernah menjadi Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024.

Dengan dipandu Presiden Jokowi, Angga bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengucap sumpah jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Angga mengucap sumpah.

Angga melanjutkan, "Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab."

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengharapkan pengangkatan Angga tersebut dapat membantu tugas-tugas Kemenkominfo yang saat ini sangat berat sehingga dapat dituntaskan dengan cepat.

Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat, kata dia, yaitu aturan turunan dan kelembagaan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, percepatan pemberantasan judi online (daring), perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk pelayanan publik.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pengangkatan menteri, wakil menteri, dan kepala badan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar, dan efektif.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (97.7%)