Sentimen
18 Agu 2024 : 18.50
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Cipinang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Jessica Minta Makan Sushi Usai Resmi Bebas Bersyarat Megapolitan 18 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
18 Agu 2024 : 18.50
Jessica Minta Makan Sushi Usai Resmi Bebas Bersyarat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
Jessica Kumala Wongso
mengaku ingin makan sushi usai resmi dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Hal ini dikatakan Jessica dari dalam mobil yang ditumpanginya usai keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang.
"Haha iya (mau makan sushi)," ujar Jessica saat ditanya wartawan.
Tak banyak kata yang dilontarkan Jessica. Dia hanya melempar senyum dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para pewarta yang telah menunggunya.
"Terima kasih ya, nanti saja, hati-hati," kata Jessica.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menambahkan, kliennya sangat suka dengan sushi.
"Saya tanya ke dia (Jessica) kemarin 'apa yang kamu inginkan?'. Dia (Jessica) bilang 'saya mau makan sushi'. Saya sedih juga dengernya. Itu aja dia minta, enggak ada yang lain," ucap Otto.
Untuk itu, Otto langsung mengajak Jesicca makan sushi di sebuah restoran di daerah Senayan, Jakarta Selatan.
"Jadi saya bilang oke, karena itu saya bawa (Jessica) ke restoran ini, saya ajak makan sushi. Itu saja enggak ada yang lain (permintaan Jessica)," ungkap Otto.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya itu.
Dalam putusan sidang, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.
Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (93.9%)