Sentimen
Negatif (94%)
19 Agu 2024 : 14.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait

Penangkapan Eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kejati Maluku: Tersangka Buron Sejak Februari 2024

19 Agu 2024 : 14.35 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Ambon, Beritasatu.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada 17 Agustus 2024 setelah menjadi buron sejak Februari lalu.

Djafar sempat bersembunyi di sebuah kontrakan di Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Tim Kejati Maluku yang dipimpin Kasidik Kejati Maluku Sofyan Saleh berhasil menangkap Djafar tanpa perlawanan. Djafar kini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan," kata Sofyan, Senin (19/8/2024).

Sofyan Saleh menambahkan, Djafar saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Waiheru, Ambon.

"Pak Djafar kini berada di Rutan Kelas IIA Waiheru," ujarnya.

Djafar Kwairumaratu terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 miliar.

Diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,58 miliar dari pengelolaan anggaran tersebut. Selain Djafar, mantan Bendahara Setda SBT Idrus Lestaluhu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sedang diproses di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sentimen: negatif (94.1%)