Sentimen
Negatif (76%)
19 Agu 2024 : 14.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

19 Agu 2024 : 14.54

Surabaya, Beritasatu.com - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan dini Sera Afriyanti. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin siang (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Tiga petugas KY telah tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim tersebut. Pemeriksaan terhadap hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul berlangsung secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya.

 Hingga pukul 14.30 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengonfirmasi pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada ketiga hakim.

"Komisi Yudisial sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut," tegas Joko Sasmito.

Sebelumnya, ketiga hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial setelah memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Vonis ini dikeluarkan meskipun terdapat dakwaan penganiayaan dan pembunuhan dini terhadap Sera Afriyanti.

Dalam putusannya, hakim berpendapat kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan oleh alkohol atau minuman keras.

Sentimen: negatif (76.2%)