Sentimen
Negatif (88%)
18 Agu 2024 : 19.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Kuasa Hukum Jessica Bakal Bawa Bukti Baru Saat Ajukan PK ke MA Megapolitan 18 Agustus 2024

19 Agu 2024 : 02.49 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kuasa Hukum Jessica Bakal Bawa Bukti Baru Saat Ajukan PK ke MA Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso , Otto Hasibuan mengaku, akan membawa bukti baru saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Novum (fakta baru) ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024). Otto menambahkan, jika novum itu dihadirkan saat Jessica disidang, maka hasil putusan majelis hakim akan berbeda. Kliennya tak akan divonis hukuman 20 tahun penjara. Menurut dia, bukti tersebut sebelumnya sempat disembunyikan oleh seseorang. Namun dia tak mengungkapak siapa orang tersebut. "Tetapi tiba-tiba, kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang. Disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," tambah dia. Maka dari itu, dengan mengangtongi bukti baru dalam kasus ini, pihaknya berencana mengajukan PK di Mahkamah Agung untuk meringankan hukuman Jessica. Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Majelis hakim menilai, Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.8%)