Sentimen
Positif (99%)
19 Agu 2024 : 06.08

Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Sasarannya Peserta Didik, Balita hingga Ibu Hamil dan Menyusui Nasional 19 Agustus 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Agu 2024 : 06.08
Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Sasarannya Peserta Didik, Balita hingga Ibu Hamil dan Menyusui Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bulan jelang lengser, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional . Menariknya, ide pembentukan Badan Gizi Nasional pernah dilontarkan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko pada Februari 2024. Budiman mengatakan, pembentukan badan tersebut untuk mewujudkan program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan dari Prabowo-Gibran saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Nampaknya, pembentukan Badan Gizi Nasional sejalan dengan rencana tersebut. Sebab, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024, disebutkan bahwa badan tersebut dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas. Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Untuk itu, pemerintah dikatakan perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Sehingga, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis. Perihal tugas tersebut juga dengan jelas termaktub pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Kemudian, Pasal 4 mengatur perihal fungsi dari Badan Gizi Nasional. Di antaranya, koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan peyaluran promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Lalu, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidag sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Menariknya, ada perbedaan sasaran dari pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional ini dan program bergizi gratis. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa sasaran pemenuhan gizi adalah peserta didik dari jenjang pendidikan usia dini sampai pendidikan menangah, serta anak usia di bawah lima tahun. Tak sampai di situ, pasal yang sama mengatur bahwa ibu hamil dan ibu menyusui masuk dalam sasaran pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional Pasal 5 Ayat (1) berbunyi, “ Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, diberikan kepada: a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui ". Terkait pendanaan Badan Gizi Nasional, Pasal 53 menyebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi, boleh juga berasal sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundagn-undangan Lebih lanjut, badan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala. Tetapi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki susunan organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal itu termaktub pada Pasal 2 Ayat (2). Oleh karena itu, Badan Gizi Nasional dikatakan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri. Sebab, pada Pasal 51 Ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Selanjutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Badan Gizi Nasional akan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, empat deputi, dan inspektorat utama. Keempat deputi tersebut masing-masing adalah Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Sementara itu, keberadaan dewan pengarah padal Pasal 7 disebutkan untuk memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Menariknya, dewan pengarah yang terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua dan lima orang anggota harus terdiri dari unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan pegawai negeri sipil, serta akademisi. Pada Pasal 46 disebutkan bahwa dewan pengarah, kepala dan wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kemudian, dewan pengarah dan Kepala Badan Gizi Nasional memiliki masa tugas lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 Ayat (1). Namun, Ayat (2) menyebutkan bahwa jabatan tersebut bisa sewaktu-waktu diberhentukan oleh presiden sebelum masa tugasnya berakhir. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.8%)