Sentimen
Negatif (98%)
25 Jul 2024 : 00.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tuban

Kasus: kecelakaan, pencurian, penganiayaan

Diduga Suami Dianiaya Oknum Polisi saat Diperiksa, Sang Istri Lapor ke Polres Tuban

25 Jul 2024 : 07.10 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Tuban (beritajatim.com) – Anggota oknum polisi dilaporkan ke Polres Tuban oleh Tursini yang merupakan istri Barno terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) Tuban.

Diduga suami Tursini ini mendapatkan kekerasan dari oknum anggota Kepolisian saat diamankan di Polsek Merakurak hingga mengalami luka-luka, karena hal itu Tursini melaporkan kasus tersebut.

Dalam laporan tersebut, Tursini didampingi oleh penasihat hukumnya ke Sat Reskrim Polres Tuban guna mencari keadilan untuk suaminya yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum Kepolisian.

Tursini mengatakan bahwa tujuan kedatangannya ke Mapolres Tuban ini adalah untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan mantan Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo saat menangkap suaminya.

Kiswoyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Merakurak telah dipindah tugaskan menjadi kanit Reskrim di Polsek Montong.

“Suami saya dianiaya oleh anggota Polsek Merakurak, jadi tujuan saya datang kesini untuk melaporkan dan mendapatkan keadilan,” ujar Tursini. Rabu (24/07/2024).

Tursini berharap, dari laporannya tersebut bisa menjadi keadilan bagi dirinya dan sang suami yang mendapatkan kekerasan dari oknum kepolisian.

“Suami saya sudah diadili, jadi harapannya oknum polisi itu juga bisa diadili,” terang Tursini asal Kecamatan Montong itu.

Adapun, anggota oknum Kepolisian yang dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yakni Kiswoyo (Kanit Reskrim Polsek Montong) dan Ifrozin (anggota Polsek Merakurak).

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Barno bernama Imam Santoso ini juga menyampaikan dalam laporan yang dilakukan oleh keluarga terdakwa Barno ini atas dugaan penganiayaan.

“Intinya dari pihak keluarga terdakwa Barno yang saat ini sudah disidangkan di PN Tuban membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan,” tutur Imam Santoso.

Laporan tersebut ditujukan kepada oknum anggota kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada terdakwa yang mana masuk dalam pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP Jonto pasal 55 KUHP.

“Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung seperti hasil resum medis atas nama terdakwa Barno, foto luka-luka pada bagian tubuh terdakwa,” ungkap dia.

Pihaknya berharap penegak hukum mampu menangani perkara dengan humanis dan tidak ada kekerasan. Sehingga, kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga terdakwa Barno.

“Laporan tetap kita terima, kita tidak bisa menolak laporan masyarakat yang masuk. Terkait benar dan tidaknya, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

Sebagai informasi, pada Selasa (23/07) kemarin terdakwa Barno menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Saat sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Tuban menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik Satreskrim Polres Tuban, AIPDA Dwi Mulyo yang menangani perkara itu serta saksi penangkap, yaitu Kanit Reskrim Polsek Merakurak, IPTU Kiswoyo yang pertama kali mengamankan terdakwa saat tengah berada di Wilayah Kecamatan Palang pada 2 April 2024.

Pantauan di ruang sidang, Kiswoyo yang kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Montong dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa soal dugaan penganiayaan hingga kondisi terdakwa babak belur. Namun, Kiswoyo berulang kali membantah melakukan penganiayaan tersebut dengan dalih tidak melihat luka lain di tubuh korban, kecuali di bagian kaki, itu pun bekas luka akibat kecelakaan. [ayu/ian]

Sentimen: negatif (98.4%)