Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Lamongan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Yuhronur Efendi
Penyidik KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan 2014-2018
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Lamongan (beritajatim.com) – Usai memanggil Direktur Utama PT Anugrah Mulya Abadi, kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2018, H. Kaharudin.
Pemanggilan terhadap Kaharudin itu dilakukan guna diperiksa sebgai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi H. Kaharudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018, bertempat di Polrestabes Surabaya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, ditulis Selasa, (26/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa hingga kini terdapat sejumlah nama yang sudah dipanggil KPK, mulai dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014-2019 Saim, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021 Yoyon Sudiono.
Selanjutnya Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 dan Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki alias Bos Cendol.
Lalu Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan Nanik Purwati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan Moch Sukiman.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Moch Wahyudi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan 2019-sekarang Suyatmoko.
Meski sudah banyak saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK, akan tetapi identitas para tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menelan anggaran Rp151 miliar dari APBD itu belum saja diumumkan.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai kerugian keuangan negara. Kasus dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan tersebut baru terungkap setelah adanya penggeledahan maraton pada beberapa lokasi di Kabupaten Lamongan.
Adapun lokasi-lokasi penggeledahan yang dilakukan selama beberapa jam tersebut di antaranya di Kantor Dinas Perkim, Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lamongan, dan beberapa ruangan di Gedung Pemkab Lamongan itu sendiri.
Dari penggeledahan ini, para petugas KPK tampak membawa sejumlah berkas dalam kantong plastik berwarna merah, segebok map, kardus, serta 2 koper berwarna abu-abu dan hijau saat keluar. Penggeledahan itu dilakukan guna mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK.[riq/ted]
Sentimen: negatif (78%)