Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Buruh
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
May Day! Ini Alasan Buruh Minta Omnibus Law Dicabut
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Hari ini buruh menggelar aksi demonstrasi untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional. Salah satu tuntutan yang tetap konsisten dibawakan adalah mencabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.
"UU CK telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah hingga jaminan sosial. Dampak buruk lainnya, upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2024).
Buruh menuntut pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dia menilai pemerintah harus mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurutnya, kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Selain itu, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain, seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan buruh.
"Buruh juga meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU," imbuhnya.
Berikut dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja menurut buruh:
Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia. (das/das)Sentimen: positif (49.8%)