Sentimen
Positif (49%)
18 Agu 2024 : 12.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Jessica Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Merasa Surprise

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

18 Agu 2024 : 12.05

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku terkejut karena kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus pembunuhan pada 2016. 

Menurut Otto, seharusnya Jessica Wongso menjalani hukuman selama 20 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu. Namun lantaran pembebasan bersyarat, ia hanya menjalani 8 tahun penjara.

“Ya tentu (surprise). Bisa dibayangkan 20 tahun massa hukuman dan sekarang hanya 8 tahun,” kata Otto setelah mendampingi Jessica bebas bersyarat di Rutan Pondok Bambu, Minggu, (18/8/24).

Dikatakan Otto, terkait dengan peninjuan kembali (PK), pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan Jessica, walaupun sebelumnya sudah dipersiapkan.

“Kita bicarakan nanti, sebenarnya kita sudah menyiapkan PK. Namun karena ada pemberitaan Jessica bebas bersyarat, kita diskusikan dengan dia dahulu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida akhirnya menghirup udara bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (LP) wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) pagi.

Kepala kelompok kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menilai, Jessica Wongso berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar dalam keterangan resminya.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali gagal.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) tetap pada hukuman 20 tahun penjara.

Sentimen: positif (49.2%)