Sentimen
Negatif (76%)
18 Agu 2024 : 10.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jatinegara, Cipinang, Pondok Bambu, Cipinang Muara

Kasus: pembunuhan

Momen Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lambaikan Tangan Tinggalkan Lapas Pondok Bambu

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

18 Agu 2024 : 10.32

Jakarta, Beritasatu.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida pada Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Jessica Wongso keluar meninggalkan lapas pada pukul 09.40 WIB. Ia tampak menggunakan baju berwarna biru sembari melambaikan tangan ke awak media dan tersenyum.

Jessica langsung memasuki mobil hitam milik lapas, tanpa memberikan pernyataan. Ia juga didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan dan Hidayat Boestam.

Selanjutnya, Jessica dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengurus proses administrasi lanjutan. Setelah itu, Jessica menuju Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Kemudian, dilakukan serah terima kepada keluarga.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) gagal.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) tetap pada hukuman 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (76.2%)