Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasuruan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Sembunyikan Sabu dalam Kopiah, Polisi Amankan 2 Pelaku, Satunya Masih Buron
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan terus menyusur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan diamankannya dua bandar narkoba di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kedua bandar narkoba tersebut yakni SA (48) yang merupakan warga Desa Sukoreno, dan SL (36) yang merupakan warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Keduanya diamankan pada Selasa (23/7/2024).
“Mulanya kami mendapat laporan dari sejumlah warga tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Prigen, dengan berbekal informasi tersebut kami mengamankan SA. Setelah dilakukan interogasi singkat kami kembali mengamankan satu orang pelaku SL,” jelas Agus, Kamis (25/7/2024).
Tak sampai di dua tersangka, Agus saat ini juga sedang menargetkan satu orang berinisial BY yang dijadikannya DPO saat ini. BY sendiri merupakan bandar besar yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah lingkungan Polres Pasuruan.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total 47,09 gram. Polisi juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi dan satu buah kopiah rajut.
“Dalam aksinya pelaku menyembunyikan sabu di sela kopiah yang dipakainya. Berat sabu yang dimiliki pelaku yakni total 47,09 gram yang dibagi di lima plastik kecil dan siap diperjualkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ian)
Sentimen: negatif (64%)