Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Polisi Kembali Serahkan Berkas Penembakan Sampang ke Jaksa
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jatim kembali menyerahkan berkas perkara penembakan di Sampang menggunakan senjata jenis revolver S&W kaliber 38 dengan korban relawan Prabowo Gibran. Berkas tersebut sebelumnya oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dikembalikan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
” Berkas perkara sudah kita terima kembali setelah sebelumnya kita kembalikan dengan beberapa petunjuk. Berkas kita terima kembali pada Jumat kemarin dan sekarang sedang diteliti,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto, Rabu (28/3)2024).
Untuk rencana persidangan digelar di pengadilan mana? Windu belum bisa memastikan karena kata Windu hal itu akan diputuskan (tempat persidangan) setelah berkas lengkap (P21).
[irp]
Sebelumnya Polda Jatim merilis lima pelaku penembakan di Sampang. Terungkap motif para pelaku adalah karena balas dendam, yang mana pada tahun 2019 korban menembak anak buah tersangka MW.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan MW adalah kepala desa aktif Ketapang Daya, merencanakan penembakan bersama tersangka H mantan kepala Desa.
” Tersangka MW orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Totok, Kamis (11/1/2024).
Ditambahkan Totok, penembakan dilakukan pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di desa Banyuates kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Saat itu korban sedang duduk di depan toko. Sesaat kemudian, datang seorang pengendara berboncengan menggunakan motor NMax warna putih tanpa diketahui plat nomornya.
[irp]
Kemudian orang yang membonceng menembakkan peluru dua kali sehingga mengenai bagian perut dan pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Dr Soetomo.
Adapun lima tersangka yang diamankan adalah MW, H, S, AR dan HH. Kelima tersangka saat ini dalam penahanan Polda Jatim.
Para Tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. [uci/aje]
Sentimen: negatif (100%)