Sentimen
Positif (86%)
25 Jul 2024 : 23.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

UMKM Naik Kelas, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pendaftaran Merk Dagang

26 Jul 2024 : 06.20 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Regional

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kopersasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) secara kontinu terus memberikan pendampingan dan berbagai fasilitas. Salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Mojokerto bisa naik kelas. Pada tahun 2024 ini, Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun. Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag.

Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag Kota Mojokerto juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman (mamin). Selain itu, juga sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro menyampaikan, merek tersebut seperti tanda pengenal bagi suatu produk. “Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen. Pria yang akrab disapa Mas Pj itu menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silakan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” katanya. [tin/ian]

Sentimen: positif (86.5%)