Sambut HUT ke-79 RI, KAI Divre II Sumbar sosialisasi perlintasan sebidang
Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi
Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di Jalan Padang - Tabing. Kegiatan dilakukan secara serentak di 13 titik wilayah kerja KAI baik Jawa maupun Sumatera.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin mengatakan, tujuan kegiatan tersebut diadakanuntuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api serta meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Pada HUT ke-79 RI, ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” dengan harapan agar perlintasan-perlintasan aman dan tidak terjadi lagi kecelakaan," kata As'ad, Jum'at (16/8).
Kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI Divre II Sumbar menggandeng 10 orang dari Komunitas Pecinta Kereta Api Divre 2 Sumatera Barat atau KPKD2SB serta stakeholder terkait.
As'ad menyebutkan, sat ini di Divre II Sumbar, terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
"KAI Divre II Sumbar selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak 8 titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar. KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 iniini," ungkap As'ad.
As'ad menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2023, KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
Tahun 2024 terhitung periode Januari hingga 16 Agustus, terdapat 14 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 1 meninggal, 6 luka berat dan 7 luka ringan.
As'ad menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
"Wajib 'berteman' atau berhenti, tengok kanan-kiri, aman dan jalan serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tutup As'ad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Jumat (16/8).
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (99.8%)