Sentimen
Negatif (96%)
16 Agu 2024 : 18.15

Puan: UU jadi Alat Membajak Kekuasaan untuk Kepentingan Tertentu

16 Agu 2024 : 18.15 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyinggung soal legitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang dalam Sidang Paripurna Ke-1 Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, pada Jumat (16/8/2024). 

Puan mengatakan sesuai dengan amanat konstitusi, pembentukan membentuk Undang-undang (UU) menjadi  tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah.  

Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, katanya, DPR RI bersama Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi UU agar berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial. UU dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu," ujarnya di gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024). 

Oleh karena itu, putri Megawati Soekarnoputri itu mengatakan pembentukan UU merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan kepentingan yang lebih besar, maka dalam membentuk UU, harus dilakukan meaningful participation, yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh UU. 

Puan menekankan bahwa DPR RI dan Pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. 

“Sehingga pembentukan Undang-Undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, menjaga sumber daya bangsa dan negara, dan lain sebagainya,” katanya. 

Pada kesempatan tersebut, Puan menyampaikan kinerja pembentukan UU periode keanggotaan DPR RI, sudah ada 126 UU yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah. Pada masa Persidangan ini, lanjut dia, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

Menurutnya, salah satu agenda pembentukan UU yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025–2045.

Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2007.

Untuk periode selanjutnya, Puan mengtakan akan dibentuk UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Keberadaan UU tersebut ke depan, kata Puan,  perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan. Dengan demikian, kata Puan, setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia. 

“Kita, secara kolektif, harus memiliki politik pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama,” ungkapnya.

Sentimen: negatif (96.9%)