Sentimen
16 Agu 2024 : 17.55
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 1,4 M Medan 16 Agustus 2024
Kompas.com Jenis Media: Regional
16 Agu 2024 : 17.55
Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 1,4 M
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.comÂ
- Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Alwi Mujahit, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, terkait dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24 miliar pada 2020.
Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung di ruang Cakra 9 pada Jumat (19/8/2024). Persidangan dipimpin hakim ketua, M Nazir. Tim penasihat hukum Alwi dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir di ruang sidang.
Terlihat Alwi hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang. Alwi pun duduk di kursi terdakwa saat hakim membacakan berkas putusan.
Nazir menyampaikan, Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," kata Nazir pada Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Alwi juga dikenakan hukuman pidana tambahan.
"Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Nazir.
Jika terdakwa tidak mampu mengganti, paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.
Jika hal itu tidak dipenuhi maka ditambah hukum pidana selama 4 tahun. Alwi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Alwi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar.
Ia mengungkapkan, ada beberapa poin yang memberatkan Alwi. Hendri Edison Sipahutar selaku JPU menyampaikan, pertama, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19.
Kedua, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Ketiga, terdakwa tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah diadili dan sopan dalam sidang," kata Hendri, Kamis (1/7/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)