Marak PHK Massal, Begini Kata Menaker
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal marak terjadi. Belakangan industri tekstil yang menjadi sorotan karena banyak pabrik yang tutup.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan PHK sebenarnya merupakan pilihan terakhir yang dilakukan perusahaan jika kondisinya tidak lagi bisa dipertahankan.
Namun, jika perusahaan tidak bisa menghindar keputusan PHK, maka hak-hak pekerja disebut harus dipenuhi.
"PHK sebagai jalan terakhir. Tentu kita harapkan itu jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK. Jaminan kehilangan pekerjaan diberikan hak-hak yang menjadi hak mereka, harus diberikan kesempatan kerja baru, harus dibuka seluas luasnya," kata Ida ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Meski begitu, sebelum PHK dilakukan biasanya Kemnaker sebagai pemerintah menjembatani terlebih dahulu untuk memediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Upaya untuk membantu kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan, itu pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang melakukan PHK kita biasanya panggil untuk kita mediasi untuk kita fasilitasi dialog yang dijembatani oleh pemerintah," jelasnya.
Ida mengatakan sebenarnya jika pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagkerjaan maka memiliki jaminan kehilangan pekerjaan yang menjamin pekerja yang terkena PHK.
(kil/kil)Sentimen: positif (44.4%)