Sentimen
Negatif (97%)
15 Agu 2024 : 21.30
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Kasus: bullying

Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Investigasi Bunuh Diri Dokter PPDS Undip, Kemenkes Targetkan Ada Hasil Pekan Depan

Detik.com Detik.com Jenis Media: Kesehatan

15 Agu 2024 : 21.30
Jakarta -

Peserta didik pendidikan dokter spesialis program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro-RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang ditemukan bunuh diri.

Perundungan dan beban kerja yang terlalu tinggi diduga menjadi penyebab. Meski demikian, proses investigasi masih dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tim dari Kemenkes telah turun ke RSUP Dr Kariadi Semarang.

Koordinasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pihak Universitas Diponegoro untuk melakukan investigasi terkait dengan penyebab bunuh diri dari peserta pendidikan dokter spesialis tersebut.

Hasil investigasi diperkirakan bakal keluar dalam seminggu ini.

"Walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes," katanya kepada detikcom, Kamis (14/8/2024)

"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," lanjutnya.

Sanksi Berat untuk Pelaku Bullying

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah proses konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yaitu:

1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya

Sanksi ringan berupa teguran tertulisSanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulanSanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulisSanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulanSanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit

Sanksi ringan berupa teguran tertulisSanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulanSanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakitSanksi ringan terkait perundungan di RS pendidikan akan dilakukan lewat teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan sanksi sedang atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sesuai kewenangannya.
(suc/up)

Sentimen: negatif (97%)